request-free-img

Tentang

PKBM merupakan salah satu mitra pemerintah sangat berperan dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia seperti yang telah tertuang pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan non-formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional. Untuk mengembangkan program khususnya Pendidikan Kesetaraan maka strategi yang dilakukan PKBM adalah menyiapkan kemandirian PKBM/Lembaga, mengantisipasi kebutuhan belajar dan keterampilan masyarakat yang beragam, mengembangkan unit produksi/jenis usaha yang relevan dengan komunitas masyarakat dan meningkatkan akses informasi dan mengembangkan pemasaran terhadap hasil unit produksi yang dikelola.

 

PKBM DHARMA SANTHI adalah Lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal yang berdiri pada tahun 2008 dan dikelola oleh  Desak Ketut Suci, SE.

Akta Notaris No. 07 tanggal 11 Pebruari 2020

Ijin Operasional No. 421.9/0036/DPMPTSP/2023 tanggal 4 September 2023